Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menghitung potensi keuntungan negara dari implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) eksportir tunggal, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
Menurut Purbaya, pemerintah belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut karena implementasinya baru dimulai pada 1 Juni 2026 dan masih berada dalam tahap awal evaluasi.
“Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (1/6/2026).
Pada tahap awal, pemerintah akan mengatur ekspor tiga komoditas strategis melalui PT DSI, yakni batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta besi paduan atau ferroalloy. Kebijakan tersebut resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026.
Purbaya menjelaskan, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala selama masa transisi penerapan kebijakan. Evaluasi dijadwalkan berlangsung setiap tiga bulan guna mengukur dampak kebijakan terhadap penerimaan negara maupun tata kelola ekspor nasional.
“Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Wisma Danantara, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2026).
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar para pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap sistem baru tersebut. Selama masa transisi, evaluasi akan dilakukan secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama implementasi.
Menurut Airlangga, implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Setelah itu, seluruh ekspor batu bara, CPO, dan ferroalloy wajib dilakukan melalui PT DSI sebagai eksportir tunggal yang ditunjuk pemerintah.
“Dengan demikian para pengusaha-pengusaha atau para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” kata dia.












