Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan agar proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan tanpa menarik nama kepala negara ke dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya merupakan salah satu pejabat yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara, antara lain PT Asabri periode 2020–2024, PT Krakatau Steel periode 2023–2025, serta pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca Juga : Soedeson Tandra: Penangkapan Jaksa Tidak Perlu Izin Presiden, Jangan Seret Nama Prabowo
Selain itu, Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan ataupun proses hukum terhadap Febrie harus memperoleh izin Presiden terlebih dahulu. Menurutnya, seluruh tahapan penegakan hukum memiliki mekanisme yang telah diatur dan tidak memerlukan persetujuan Presiden dalam proses pemeriksaan.
“Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mempertanyakan proses penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Ia mengaku memiliki hubungan profesional dengan Prabowo selama puluhan tahun dan menilai Febrie merupakan pejabat yang mendapat apresiasi dari Presiden karena dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar.
Hotman bahkan menyebut tidak logis apabila seorang pejabat yang dianggap sebagai kebanggaan Presiden justru ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya informasi kepada kepala negara. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa Presiden tidak mengetahui proses hukum yang ditempuh Polri terhadap Febrie.
Dalam keterangannya, Hotman juga menilai penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut merupakan bentuk kurangnya penghormatan terhadap Presiden. Ia menduga langkah hukum itu berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar yang pernah diusut Febrie, termasuk kasus Petral dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya menyentuh berbagai kepentingan.
Meski demikian, pemerintah melalui Mensesneg kembali menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta seluruh pihak tidak menggiring opini yang menghubungkan perkara tersebut dengan Presiden maupun institusi kepresidenan.
Dengan pernyataan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi proses penegakan hukum sekaligus menjaga agar tidak terjadi politisasi terhadap perkara yang saat ini masih bergulir di aparat penegak hukum.












