Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas dan Transparan

  • Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menerima menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026). (Foto: BPMI Sekretariat Presiden/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penertiban kawasan hutan dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel. Arahan tersebut disampaikan saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, dalam pertemuan itu Satgas PKH melaporkan perkembangan temuan serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” kata Teddy dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).

Selain melaporkan hasil penertiban, Satgas PKH turut menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran serta denda administratif yang telah diberikan terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga : Puan Soroti Karhutla Meluas, Dukung Penyegelan 21 Badan Usaha

Hasil perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan kepada publik pada minggu kedua September 2026.

Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Prabowo menekankan agar seluruh proses penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan dilakukan secara tegas dan profesional. Ia juga meminta setiap tahapan eksekusi dan penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Teddy.

Penertiban kawasan hutan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah melalui Satgas PKH terus menindak berbagai bentuk pelanggaran, termasuk aktivitas ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga : Putusan Banding Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola kawasan hutan sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Baca Juga  JK Soroti Tata Suara Masjid: Tiga Perempat Masjid di Indonesia Punya Sound System Buruk

Selain Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Seskab Teddy Indra Wijaya, rapat tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *