Kejagung Periksa Perantara Penjual Ompreng dalam Dugaan Korupsi Program MBG

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejagung. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menelusuri aspek pengadaan perlengkapan makan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang wiraswasta yang disebut berperan sebagai perantara penjual ompreng.

Pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (3/9/2026). Saksi berinisial K itu diperiksa bersama 10 saksi lainnya dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga : Cucun Ajak Santri SMP Habibi Bina Cendikia Berani Bermimpi Jadi Pemimpin Bangsa

Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap K. Penyidik juga belum menjelaskan keterkaitan perantara penjual ompreng tersebut dengan konstruksi perkara yang tengah didalami.

Belum diketahui apakah pemeriksaan itu berkaitan dengan proses pengadaan, distribusi, pembayaran, atau aspek lain dalam tata kelola perlengkapan program MBG.

Selain K, penyidik memeriksa sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Di antaranya Inspektur Utama BGN JAA serta tiga tenaga ahli BGN, yakni PI, ANR, dan K.

Dari unsur pelaksana dan mitra program, penyidik memeriksa ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari dan T dari Yayasan STTD.

Sementara dari sektor swasta, pemeriksaan dilakukan terhadap RMY selaku karyawan PT NGS dan AH yang menjabat Direktur PT GSN.

Pemeriksaan terhadap pihak internal BGN, pelaksana program hingga perusahaan swasta menunjukkan penyidik tengah menelusuri berbagai pihak yang berkaitan dengan tata kelola MBG.

Baca Juga ; Purbaya Sebut Pengalihan Utang Kereta Whoosh ke Kemenkeu Dimulai Pertengahan September

Meski demikian, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Tidak Ada Paksaan MBG, Sekolah Mampu Bisa Menolak

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.

Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN hingga kini masih berlangsung. Penyidik masih menggali keterangan dan bukti dari berbagai pihak untuk mengungkap perkara tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *