Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan, judi online (judol) masih terbuka untuk dimasukkan dalam cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.
Falah mengatakan, 13 jenis tindak pidana yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum bersifat final. Daftar tersebut masih dapat bertambah maupun berkurang dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Gus Falah itu menjelaskan, substansi utama RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindakan ilegal dan mengganggu kepentingan umum.Karena itu, menurut dia, cakupan tindak pidana dalam RUU tersebut tidak dapat dianggap sebagai rumusan yang sudah tertutup dan tidak bisa diubah.
Baca Juga : Purbaya Sebut Pengalihan Utang Kereta Whoosh ke Kemenkeu Dimulai Pertengahan September
Terkait belum masuknya judi online dalam daftar tindak pidana yang menjadi basis perampasan aset, Falah menyebut persoalan tersebut masih dapat dibahas dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.
Dengan demikian, posisi judi online dalam kerangka RUU Perampasan Aset masih dapat ditentukan melalui proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Falah juga menyoroti pentingnya peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penerapan rezim perampasan aset. Lembaga tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menelusuri aliran transaksi keuangan dan melakukan pemblokiran rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara judi online selama ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses hukum tersebut memungkinkan dilakukan pemblokiran rekening hingga penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Falah merespons sorotan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mempertanyakan tidak masuknya judi online dalam 13 tindak pidana yang tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset.
Boyamin menilai judi online layak menjadi salah satu tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset karena dampaknya terhadap perekonomian dan daya beli masyarakat.
Ia juga menyebut PPATK telah membekukan sejumlah dana yang diduga berasal dari aktivitas judi online dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di sektor perbankan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan dan ditargetkan rampung pada akhir 2026. Sejumlah substansi, termasuk daftar tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset, masih terbuka untuk berubah dalam pembahasan DPR bersama pemerintah.












