Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mengakui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat. Karena itu, pembahasan regulasi tersebut dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Soedeson menjelaskan, dalam draf RUU Perampasan Aset diatur mengenai benda yang berasal dari tindak pidana maupun benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Namun, menurut dia, terdapat pula ketentuan yang memungkinkan negara merampas aset tertentu untuk menutupi kerugian negara, meski benda tersebut bukan merupakan hasil kejahatan.
“Yang berikutnya, ada benda yang bukan dari hasil kejahatan tetapi untuk menutupi kerugian negara, negara bisa merampasnya. Kan keras sekali UU ini,” ujar Soedeson saat dihubungi di Jakarta, dikutip Kamis (3/9/2026).
Baca Juga : HNW Apresiasi Putusan MK soal Parameter Bencana Nasional
Karena memiliki kewenangan yang kuat, kata dia, RUU tersebut juga harus memberikan perlindungan yang memadai kepada masyarakat. Salah satunya melalui mekanisme perampasan berbasis pengadilan atau court-based.
“Makanya semua itu kan kita yang namanya court-based, dasarnya adalah pengadilan. Menyita harus izin pengadilan, merampas harus izin pengadilan,” tegasnya.
Soedeson mengatakan warga negara juga harus diberikan ruang untuk membela diri apabila aset miliknya akan disita atau dirampas. Pemilik aset dapat menunjukkan bukti bahwa harta tersebut diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Ia mencontohkan aset yang diperoleh dari warisan, penghasilan, maupun transaksi dengan pembeli yang beritikad baik.
Menurut Soedeson, prinsip keseimbangan menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan RUU tersebut. Negara harus memiliki kekuatan untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi pada saat bersamaan tidak boleh menjadi terlalu kuat hingga membuka peluang abuse of power terhadap masyarakat yang beritikad baik.
“Kita ini harus mengatur keseimbangan sehingga negara tidak super power, ya negara bisa terjadi yang namanya abuse of power kepada pihak-pihak warga negara yang beriktikad baik,” katanya.
Baca Juga : Kejagung Periksa Enam Saksi Internal BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini, dengan tenggat waktu yang disebut jatuh pada 15 Desember mendatang.
Soedeson menegaskan Komisi III DPR ingin memastikan aturan tersebut tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Namun, terhadap pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, penyelundupan, kejahatan pajak, narkotika, dan perjudian, negara dinilai harus memiliki kewenangan kuat untuk merampas aset yang berkaitan dengan kejahatan.
“Tetapi bagi mereka yang melakukan kejahatan korupsi, penyelundupan, kejahatan pajak, ya narkoba, judi, obat-obat terlarang itu, ya rampas! Itu negara harus punya kekuatan untuk merampasnya,” pungkasnya.













Respon (1)