Nusawarta.id, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Terbaru, penyidik memeriksa enam saksi dari lingkungan internal BGN dan yayasan mitra.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (31/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta.
Baca Juga : HNW Apresiasi Putusan MK soal Parameter Bencana Nasional
Enam saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Mereka yakni dua tenaga ahli BGN berinisial NHG dan AR, seorang ASN di lingkungan BGN berinisial HC, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni MS selaku PPK pada BGN dan AM selaku PPK kegiatan MBG.
Satu saksi lainnya berasal dari pihak yayasan mitra, yakni AR dari Yayasan HMB.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun jejaring pelaksana program.
Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Baca Juga : Menhut Raja Juli Minta Tambahan Anggaran Rp4,68 Triliun untuk Kehutanan 2027
Penyidik menduga terdapat sejumlah modus dalam perkara tersebut, di antaranya penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan manipulasi penjualan food tray atau ompreng MBG.
Selain tujuh tersangka, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan perwira menengah TNI aktif berinisial Kolonel BU. Karena berstatus sebagai prajurit aktif, penanganan perkara Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung untuk diproses melalui peradilan militer.












