Nusawarta.id, Jakarta – DPR RI menyetujui dan menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026-2030. Selain itu, DPR menetapkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat terhadap laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Bank Indonesia. Persetujuan tersebut langsung disambut jawaban setuju dari peserta rapat.
Sebelum penetapan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
Baca Juga : Gus Kikin Ungkap Temuan Qanun Asasi, Jadi Pijakan NU Memasuki Abad Kedua
Misbakhun mengatakan, Komisi XI mendapat penugasan untuk membahas calon Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 18 Agustus 2026.
Komisi XI kemudian menggelar fit and proper test terhadap Destry Damayanti dan Aida S. Budiman pada Rabu (26/8/2026). Selanjutnya, uji kelayakan terhadap Solikin M. Juhro dan Anwar Basori dilaksanakan pada Kamis (27/8/2026)
Setelah seluruh proses uji kelayakan selesai, Komisi XI melakukan pengambilan keputusan melalui rapat internal.
“Berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan satu, saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Saudari Aida S. Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI periode 2026-2031, serta Saudara Solikin M. Juhro calon Deputi Gubernur BI periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, penetapan tersebut diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga : Prabowo Terima KartaNU, Sebut Keanggotaan NU sebagai Kehormatan Besar
Hal itu dinilai penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia,” tandasnya.













Respon (2)