Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyidik terbaru menggeledah delapan lokasi yang berada di Banjarmasin dan Banjarbaru.
Penggeledahan dilakukan secara maraton selama tiga hari, yakni 26-28 Agustus 2026. Delapan lokasi yang disasar merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (31/8/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk memperjelas konstruksi kasus.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujar Budi.
KPK juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.
Baca Juga : KPK Buka Peluang Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penggeledahan dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah pihak swasta. Salah satunya mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk, Jul Seventa Tarigan, pada 19 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Namun, KPK belum menjelaskan apakah lokasi yang digeledah memiliki keterkaitan dengan Jul Seventa.
Budi menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan untuk mengungkap perkara secara utuh dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
KPK juga mengajak masyarakat mengawal perkembangan perkara tersebut dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berjalan.
“Sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi.
Perkara ini turut menyeret nama PT Adaro Energy Tbk yang kini berganti nama menjadi PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), perusahaan batu bara yang didirikan dan dikendalikan pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir.
Baca Juga : Yaqut Tiba di Pengadilan Tipikor dengan Tangan Diborgol
Sebelumnya, pada 2019, laporan Global Witness menyoroti dugaan praktik penghindaran pajak yang dilakukan Adaro melalui anak usahanya di Singapura, Coaltrade Services International. Laporan tersebut menyebut Adaro diduga memindahkan sebagian keuntungan dari aktivitas pertambangan batu bara di Indonesia ke jaringan perusahaan di luar negeri.
Global Witness memperkirakan praktik tersebut membuat Adaro menghemat pembayaran pajak lebih dari US$125 juta sepanjang 2009-2017.
Adaro pada saat itu membantah tudingan tersebut. Perusahaan menyatakan telah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.












