Said Iqbal Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan

  • Bagikan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB), Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (29/8/2026).(Foto: inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB), Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Said menilai pembahasan RUU tersebut harus dikebut, namun tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga menghasilkan aturan yang merugikan pekerja maupun pengusaha.

“MK berpendapat dalam salah satu keputusannya, bilamana sampai Oktober 2026 tidak selesai, maka yang berlaku adalah UU Cipta Kerja sampai selesainya UU baru tentang perlindungan ketenagakerjaan,” jelas Said dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Said, apabila RUU belum dapat disahkan hingga batas waktu tersebut, pemerintah dan DPR harus mengikuti jalur konstitusional sebagaimana pandangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : KPK: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Hukum Pelaku, Aset Hasil Kejahatan Harus Dikembalikan

Namun, proses penyusunan regulasi baru tetap harus dilanjutkan. Said mengusulkan sejumlah ketentuan yang dinilai memberikan perlindungan bagi buruh dan tetap dapat diterima pengusaha dimasukkan dalam aturan sementara.

“Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, PP yang baik, Permenaker yang baik dari sisi buruh dan pengusaha dan sebagian pasal RUU ketenagakerjaan yang baik dari sisi buruh dan pengusaha, itu juga harus dimasukkan,” ujarnya.

Salah satu aturan yang dicontohkannya adalah PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Said menilai aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan buruh dan pengusaha sehingga dapat digunakan sementara hingga terbentuk UU baru.

Ia juga menyinggung revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pembatasan empat jenis pekerjaan penunjang. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diterima oleh kalangan buruh maupun pengusaha.

Selain itu, Said mendorong sejumlah ketentuan lain yang dinilai berpihak kepada pekerja, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kompensasi bagi pekerja outsourcing dan kontrak, serta sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tertentu.

Baca Juga : Prabowo Minta Babinsa Edukasi Warga soal Bahaya Karhutla

Karena itu, Said meminta pemerintah dan DPR tidak hanya mengejar target penyelesaian pembahasan, tetapi juga memastikan substansi RUU benar-benar memberikan perlindungan bagi pekerja.

Baca Juga  Said Iqbal Akan Kawal Kebijakan Kesejahteraan Pekerja, Fokus Tiga Aspek Utama

“Sikap terakhir KSPPB dan KSPI adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini tetap harus disahkan di bulan Oktober 2026, harus diupayakan sekeras-kerasnya, tapi dua bulan jangan tergesa-gesa (lalu) isi UU buruk,” tandas Said.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *