Nusawarta.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terkait pengadaan hewan kurban Presiden yang disebut mencapai anggaran sekitar Rp100 miliar melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia dalam momentum Iduladha.
Habiburokhman menjelaskan program bantuan masyarakat yang dijalankan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
Baca Juga : Pemerintah Minta Maaf Lagi Soal Blackout, Dirut PLN Perlu Dievaluasi?
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga disebut memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya.
Dukungan terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga datang dari Majelis Ulama Indonesia. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Habiburokhman juga menanggapi kritik terkait penggunaan anggaran negara untuk bantuan kurban umat Islam di tengah keberagaman agama di Indonesia. Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo tetap memberikan perhatian terhadap kepentingan umat beragama lainnya melalui berbagai bantuan dan kebijakan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan sapi kurban Presiden merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.
Baca Juga : KKP Dukung Program MBG Lewat Budi Daya Nila Bioflok di Kebumen
Ia mengungkapkan pada tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo ke berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, penggunaan anggaran Banpres untuk bantuan masyarakat merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah dari tahun ke tahun.
Juri menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat. Sementara itu, secara pribadi Presiden Prabowo juga tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.












