Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Institusi

  • Bagikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disebut diambil secara sukarela sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie memilih mengundurkan diri agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kredibilitas Kejaksaan Agung.

“Beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang tidak baik bagi lembaga. Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel,” ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga : Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Dicoret dari Prolegnas 2026, Isu di Media Sosial Dipastikan Hoaks

Anang menjelaskan, surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Ia menegaskan, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Pengunduran diri Febrie dilakukan bersamaan dengan proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya telah dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses penyidikan selanjutnya berada di bawah kewenangan Kejagung.

Baca Juga  Komisi II DPRD Tanah Bumbu Pelajari Pengelolaan Transportasi DKI Jakarta untuk Dongkrak PAD

Anang juga mengungkapkan bahwa status Febrie yang tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus berdampak pada fasilitas pengamanan yang sebelumnya melekat pada jabatan tersebut. Menurut dia, pengamanan dari unsur TNI hanya diberikan kepada pejabat yang masih aktif menduduki jabatan tertentu.

“Sudah tidak ada karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu nggak ada, ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang tersangka lain berinisial DR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga : Pengamat UBK Soroti Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung, Usul KPK Ambil Alih

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus itu berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI (Persero), serta PT Krakatau Steel (Persero). Setelah pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap kasus tersebut kini dilakukan dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI melalui panitia kerja (Panja).

Kejaksaan Agung menegaskan, meski terjadi pergantian kepemimpinan di Jampidsus, penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung sesuai prosedur dan tidak akan terpengaruh oleh pengunduran diri Febrie Adriansyah. Institusi juga memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *