Nusawarta.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat mantan Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah. Satgas memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan persoalan hukum bukan menjadi kewenangan Satgas. Menurutnya, tugas Satgas hanya memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan efektif dalam menjalankan mandat penertiban kawasan hutan.
“Persoalan penegakan hukum adalah wilayah aparat penegak hukum. Satgas hanya mengoordinasikan agar penanganannya berjalan efektif,” ujar Barita seusai rapat tertutup Kementerian Pertahanan bersama Satgas PKH di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Ekspor
Barita menegaskan, Satgas PKH tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Febrie Adriansyah. Namun, ia memastikan keberlangsungan kerja Satgas tidak bergantung pada sosok atau individu tertentu.
Menurutnya, Satgas PKH bekerja berdasarkan sistem tata kelola yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dengan mekanisme tersebut, seluruh program dan agenda kerja Satgas tetap dapat berjalan meski terdapat dinamika hukum yang melibatkan salah satu pejabat di dalamnya.
“Prinsipnya tidak tergantung pada orang per orang, tetapi sistem yang diatur oleh mekanisme peraturan,” katanya.
Ia memastikan sejumlah agenda strategis Satgas PKH tetap berjalan, termasuk penguasaan kembali kawasan hutan, penagihan denda administratif, serta upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan pelanggaran penguasaan kawasan hutan.
Sementara itu, rapat antara Satgas PKH dan Kementerian Pertahanan membahas optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas. Namun, Barita tidak menjelaskan secara rinci apakah persoalan hukum Febrie Adriansyah turut menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.
Satgas PKH merupakan tim lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini memiliki mandat untuk melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan, termasuk menangani pelanggaran di sektor perkebunan dan pertambangan.
Sejak mulai beroperasi pada 2025, Satgas PKH menyatakan telah melakukan penguasaan kembali terhadap jutaan hektare kawasan hutan serta menjalankan proses penagihan denda administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Di tengah berbagai capaian tersebut, perkara hukum yang menyeret salah satu figur penting dalam struktur Satgas PKH kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, Satgas menegaskan seluruh aktivitas penertiban kawasan hutan tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.












