Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, guna mendalami pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang diduga berkaitan dengan perkara suap pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik akan mengusut isi pertemuan yang berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026, termasuk dugaan adanya amplop berisi uang yang ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan tersebut.
“Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak, itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya,” ujar Taufik di kantor KPK, dikutip Minggu (5/7/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul uang yang diduga berada di dalam amplop tersebut. Berdasarkan keterangan awal, dana itu disebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuantan Singingi.
Menurut Taufik, informasi tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk bendahara koperasi dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK menduga pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman, beserta dugaan penyerahan uang, merupakan satu rangkaian dengan perkara dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Nanti akan didalami. Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik,” kata Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Suhardiman Amby tidak hanya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, tetapi juga diduga menerima gratifikasi atau suap dalam proses pelepasan kawasan HPT.
Baca Juga : KPK Temukan 55 Kg Logam Diduga Platinum saat OTT Bupati Langkat
Dalam pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, Suhardiman bersama jajarannya disebut mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sesuai ketentuan, kewenangan untuk menyetujui pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.












