Nusawarta.id, Jakarta – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membuka peluang bagi majelis hakim di tingkat banding untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat.
Fickar mengatakan, Pengadilan Tinggi masih berwenang sebagai judex facti, sehingga dapat memeriksa kembali fakta-fakta hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
“Pengadilan Tinggi masih bersifat judex facti, artinya masih mengadili fakta. Karena itu para pihak, baik jaksa maupun terdakwa, masih bisa mengajukan bukti tambahan untuk dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Fickar di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, apabila jaksa mampu menghadirkan bukti baru yang memperkuat dakwaan, peluang memperoleh putusan yang lebih berat tetap terbuka. Bukti tambahan tersebut dapat berupa keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang mendukung tuntutan.
Baca Juga : KPK Akan Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Pertemuan dengan Bupati Kuansing
Di sisi lain, terdakwa juga memiliki kesempatan mengajukan bukti tambahan yang dinilai dapat meringankan hukuman pada proses persidangan tingkat banding.
Fickar menilai langkah JPU mengajukan banding merupakan upaya untuk memperoleh putusan yang dianggap lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia berpendapat, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terpaut cukup jauh dari tuntutan jaksa sehingga keberatan yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
Dalam praktik peradilan pidana, kata dia, putusan hakim umumnya berada pada kisaran minimal dua pertiga dari tuntutan yang diajukan penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan mengajukan banding atas putusan terhadap Nadiem Makarim. Upaya hukum tersebut didaftarkan JPU pada 2 Juli 2026 setelah menerima salinan putusan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Juni 2026.
Baca Juga : Zulhas Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi di Sulawesi Tengah Aman Jelang Musim Tanam
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah menyatakan banding terhadap perkara tersebut.
Meski belum mengungkapkan secara rinci materi keberatan yang diajukan, Anang menyebut banding dilakukan karena terdapat sejumlah hal yang dinilai belum diakomodasi majelis hakim dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek periode 2019–2022.












