Nusawarta.id, Jakarta – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menanggapi penetapan seorang polisi aktif berpangkat jenderal bintang satu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Qodari, penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau bicara aspek hukum semua harus kembali kepada aparat penegak hukum. Dan yang sedang memproses sekarang adalah kejaksaan. Seperti dikatakan oleh bapak presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apapun latar belakangnya,” kata Qodari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan tidak didasarkan pada status seseorang sebagai anggota kepolisian ataupun latar belakang profesinya. Menurutnya, setiap individu harus bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga melanggar hukum sesuai dengan tugas dan jabatan yang diembannya.
Baca Juga : PIK2 dan STISNU Tangerang Gelar Seleksi Beasiswa Pesisir Nusantara 2026
“Jadi bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non polisi. Tapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” ujarnya.
Qodari juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Ia berharap penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Intinya kita lihat saja proses yang akan berkembang ke depan dan yang akan diproses sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional periode 2025-2026 menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial LMI pada Kamis (2/7/2026).
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional,” kata Syarief.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LMI adalah polisi aktif berpangkat jenderal bintang satu bernama lengkap Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Baca Juga : Kejagung Banding Putusan Nadiem di Kasus Korupsi
Penyidik menduga LMI berperan mengatur penjualan ompreng atau food tray untuk program MBG. Ia diduga meminta dua saksi, YCS dan RD, mendirikan sebuah perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Dalam skema tersebut, penyidik menduga terdapat bagian keuntungan yang diperuntukkan bagi tersangka LMI. Saat ini, LMI ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.











