Kejagung Banding Putusan Nadiem di Kasus Korupsi

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kejagung, Sabtu (4/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan banding pada 2 Juli 2026 setelah menerima salinan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juni 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penuntut umum telah mengambil sikap untuk mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap perkara tersebut.

Baca Juga : Dugaan Korupsi di 750 BUMN Menguat, Rencana Danantara Libatkan KPK Dinilai Tepat

“Pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Namun, Anang belum merinci poin-poin keberatan yang akan dimasukkan dalam memori banding. Ia hanya menyebut, terdapat sejumlah hal yang diajukan jaksa tetapi tidak diakomodasi oleh majelis hakim dalam putusannya.

Menurut dia, keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan besaran pidana penjara dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Baca Juga : Qodari Tegaskan Komisaris BUMN Bukan Sekadar Ajang Bagi-Bagi Jabatan

“Yang penting kan sekarang menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodasi oleh majelis salah satunya itu kita akan ajukan,” kata Anang.

Baca Juga  MK Pertegas Tafsir UU Tipikor, Penegak Hukum Tetap Punya Ruang Tentukan Rezim Pidana

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek akan kembali diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk menguji putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim sebelumnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *