KPK: Raja Juli Semestinya Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing sebagai Dugaan Gratifikasi

  • Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein ketika memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seharusnya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pelaporan atas dugaan gratifikasi merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Menurut Taufik, kewajiban pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Puan Tegaskan Posisi PDIP Jelas, Bantah Disebut Bersikap Abu-abu

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain kasus suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menanggapi perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada Kamis (2/7/2026) menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map di ruang pertemuan.

Baca Juga : Prabowo Terima Pulpen Emas dari Presiden Belarus

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Baca Juga  Ketua Komisi XI DPR RI Respons Satori soal Semua Anggota Dapat CSR BI

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026 lantaran terkendala jadwal. Amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *