DPR Nilai Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim Jadi Langkah Penting Hadirkan Keadilan Pendidikan

  • Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan bagi dunia pendidikan.

Menurut Abdullah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang telah diuji secara hukum, bukan karena tekanan opini publik maupun perdebatan di media sosial.

“Ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan bagi dunia pendidikan. Saya melihat majelis hakim dan jaksa bekerja berdasarkan alat bukti yang diuji di persidangan, termasuk bukti elektronik dan hasil audit kerugian negara, bukan berdasarkan opini atau tekanan publik,” kata Abdullah, Rabu (1/7/2026).

Politikus Fraksi PKB itu mengatakan dukungan terhadap proses penegakan hukum tidak selalu terlihat di ruang publik, khususnya di media sosial. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menginginkan hukum ditegakkan secara adil meski tidak menyuarakannya secara terbuka.

Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Kuansing dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Ia menilai masyarakat, terutama anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), merupakan pihak yang paling merasakan dampak apabila anggaran pendidikan disalahgunakan.

“Dukungan terhadap putusan ini mungkin tidak seramai perdebatan di media sosial. Namun saya yakin dukungan itu datang dari anak-anak di daerah 3T yang berharap memperoleh pendidikan yang lebih baik, meski mereka tidak memiliki ruang untuk menyuarakannya,” ujarnya.

Abdullah juga mendukung langkah jaksa untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, dana yang hilang akibat tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik.

Baca Juga  Menteri UMKM Minta Maaf soal Anjuran Produksi Barang KW

Selain itu, ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjaga profesionalisme dan independensi dalam menangani perkara korupsi. Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh diukur dari ramai atau tidaknya perbincangan di media sosial.

“Jangan pernah mengukur dukungan terhadap penegakan hukum dari ramainya media sosial. Banyak masyarakat memilih diam, tetapi dalam hatinya berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Baca Juga : Kapolri: 278 Ribu Situs Judi Online Diblokir, 1.164 Tersangka Ditangkap Sepanjang 2026

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain pidana penjara, mantan Mendikbudristek tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *