Nusawarta.id, Jakarta — Wacana Presiden Prabowo Subianto membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani perkara terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai perlu dirancang secara hati-hati. Pengadilan tersebut harus dibentuk berdasarkan jenis perkara yang membutuhkan mekanisme khusus, bukan untuk mengejar atau mengadili individu tertentu.
Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution mengatakan pembentukan pengadilan khusus maupun penggunaan hakim ad hoc pada prinsipnya dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, keduanya memiliki konsep yang berbeda.
Menurut Pitra, pengadilan khusus berkaitan dengan kewenangan mengadili jenis perkara tertentu, sedangkan hakim ad hoc merupakan hakim sementara yang memiliki keahlian atau pengalaman khusus.
“Yang paling penting, pengadilan tersebut jangan dibangun berdasarkan prinsip siapa orang yang akan diadili, tetapi berdasarkan jenis perkara apa yang membutuhkan mekanisme peradilan khusus,” kata Pitra di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ia menegaskan apabila pemerintah ingin membentuk pengadilan khusus yang menangani perkara terkait BUMN, lembaga tersebut harus ditempatkan dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Hal itu sejalan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Selain itu, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dan pembentukannya harus berdasarkan undang-undang.
### Jangan Jadi Pengadilan untuk Individu Tertentu
Pitra mengingatkan pemerintah agar cermat dalam menentukan nomenklatur dan desain lembaga tersebut. Ia menilai jangan sampai wacana pengadilan khusus BUMN justru berkembang menjadi lembaga yang diarahkan untuk mengadili orang atau kelompok tertentu.
“Prinsip pengadilan harus berdasarkan kompetensi terhadap jenis perkara, bukan ditujukan untuk menghukum individu atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut dia, independensi kekuasaan kehakiman harus tetap dijaga dan tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan eksekutif untuk mengejar pihak tertentu.
“Negara hukum tidak boleh menciptakan pengadilan untuk mengejar orang tertentu. Negara hukum membentuk pengadilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan aturan yang berlaku bagi siapa pun,” katanya.
Pitra menyebut Indonesia telah memiliki sejumlah pengadilan khusus, seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengadilan Perikanan. Seluruhnya tetap berada dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Karena itu, jika pengadilan khusus BUMN benar-benar hendak diwujudkan, pemerintah perlu merumuskan secara jelas jenis perkara yang menjadi kewenangannya.
Pitra menegaskan pembentukan lembaga peradilan baru tidak dapat dilakukan hanya melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.
“Presiden dapat menggagas, tetapi pengadilannya harus dibentuk berdasarkan undang-undang,” tegasnya.
Pembentukan tersebut harus melalui proses legislasi yang melibatkan pemerintah dan DPR. Undang-undang pembentukannya nantinya perlu mengatur kedudukan pengadilan, kompetensi absolut, jenis perkara, komposisi hakim, hukum acara, upaya hukum hingga hubungan dengan Mahkamah Agung dan pengadilan yang sudah ada.
Pitra juga menyoroti persoalan yang berpotensi muncul apabila pengadilan ad hoc BUMN dibentuk ketika sudah terdapat perkara mantan petinggi BUMN yang tengah berjalan.
Menurutnya, perkara yang telah diproses berdasarkan hukum dan kewenangan pengadilan yang berlaku tidak otomatis berpindah ke pengadilan baru.
“Pada prinsipnya, perkara yang telah berjalan berdasarkan hukum dan kompetensi pengadilan yang berlaku saat perkara tersebut diproses tidak serta-merta berpindah ke pengadilan yang baru dibentuk,” ujarnya.
Karena itu, aturan pembentukan pengadilan baru harus memiliki ketentuan peralihan yang jelas, termasuk mengatur nasib perkara yang masih berada pada tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai pembentukan pengadilan baru justru menimbulkan ketidakpastian hukum, sengketa kompetensi, atau digunakan untuk mengintervensi perkara yang sedang berjalan,” katanya.
Wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan “TransJakarta Laut” ke Kepulauan Seribu, DPRD Dukung Penuh
Prabowo menyoroti kompleksitas ekosistem BUMN yang mencakup perusahaan induk hingga anak, cucu dan cicit perusahaan. Ia kemudian membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus atau direksi BUMN dalam rentang waktu hingga 30 tahun ke belakang.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ujar Prabowo.
Selain pengadilan ad hoc, Prabowo juga membuka opsi pemberian pengampunan bagi pihak yang mengakui kesalahan dan mengembalikan aset negara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan mengkaji terlebih dahulu gagasan tersebut.
“Tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu dan juga kalau ada pun aturan, itu adalah pemerintah dan DPR,” kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum sampai pada tahap pembentukan pengadilan ad hoc BUMN. Menurutnya, pernyataan Presiden lebih merupakan peringatan kepada seluruh pihak agar pengelolaan lembaga negara dilakukan secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan keputusan mengenai bentuk maupun mekanisme pengadilan yang akan dibentuk.
Pitra menilai apabila gagasan tersebut direalisasikan, pemerintah dan DPR harus memastikan lembaga tersebut dibangun untuk menangani kategori perkara tertentu, bukan menjadi instrumen untuk menargetkan individu atau kelompok tertentu.
“Setiap orang harus diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan jabatan atau latar belakangnya,” pungkasnya.












