DPR Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober 2026

  • Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum DPR memasuki masa reses. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum parlemen memasuki masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR hanya memiliki waktu sekitar sembilan hari untuk menuntaskan pembahasan rancangan regulasi tersebut. Target itu disampaikan Saan saat menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pertemuan berlangsung di tengah aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI.

Saan menjelaskan, pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri.

Baca Juga : Rumor Pergantian Jaksa Agung Berembus, Nama Noor Rachmad Disebut

MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktu penyelesaian amanat tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026.

Namun, DPR akan memasuki masa reses setelah 8 Oktober dan kembali bersidang pada November. Kondisi tersebut membuat pembahasan dan pengesahan RUU perlu dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan. Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat di tanggal 8 Oktober,” ujar Saan.

Meski demikian, Saan menyebut pengesahan dapat dilakukan lebih cepat apabila DPR, pemerintah, dan pihak terkait telah mencapai kesepakatan atas substansi yang masih menjadi pembahasan.

Baca Juga : Fasilitas ‘Mewah’ Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Disebut Bukan Aset Negara

“Tapi kalau misalnya sebelum Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu bisa lebih cepat juga,” katanya.

Baca Juga  Gus Ipul Tinjau Fasilitas LAN untuk Sekolah Rakyat, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Pendekatan Humanis

Saan menegaskan, penyelesaian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih bergantung pada tercapainya kesepakatan terhadap sejumlah pasal krusial. Setelah seluruh pembahasan selesai, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *