Fasilitas ‘Mewah’ Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Disebut Bukan Aset Negara

  • Bagikan
Alat berat menghancurkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Fasilitas yang disebut ‘mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar setelah Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengecek langsung temuan ombudsman RI.

Pantauan di lokasi, sebuah ekskavator mulai merobohkan bangunan setelah sejumlah perabot seperti sofa, meja, dan televisi dikeluarkan dan dipindahkan ke truk.

Setelah bangunan rumah dinas tersebut dikosongkan, alat berat langsung merobohkan bagian bangunan secara bertahap.

Baca Juga : Gus Ipul Somasi Tiga Pihak soal Tuduhan Aliran Uang Muktamar NU

Komisi XIII DPR RI sebelumnya mendesak pembongkaran terhadap 10 bangunan yang disebut bukan merupakan aset negara. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan pembongkaran diperlukan untuk memastikan fasilitas di lingkungan lapas sesuai ketentuan dan peruntukannya.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” ujar Rinto.

Rinto juga meminta jajaran Kemenimipas membongkar 10 bangunan yang disebut tidak tercatat sebagai aset negara yang dibangun melalui APBN.

Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan jajaran Kemenimipas dan rombongan Komisi XIII DPR RI. Permintaan itu kemudian mendapat persetujuan dari anggota rombongan.

Baca Juga : Komisi V DPR Mulai Bahas Revisi UU LLAJ, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan

Menurut Rinto, Komisi XIII sengaja menyampaikan keputusan tersebut secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah penertiban yang dilakukan di Lapas Cibinong.

Baca Juga  Komisi V DPR Mulai Bahas Revisi UU LLAJ, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan

“Jadi begitu Pak Irjen. Kami melihat Pak Irjen belum selesai, tetapi kami hadir biar masyarakat dan juga memberikan sesuatu yang seterang-terangnya buat masyarakat,” pungkasnya.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *