Komisi V DPR Mulai Bahas Revisi UU LLAJ, ODOL hingga Transportasi Online Jadi Sorotan

  • Bagikan
Suasana rapat kerja Komisi V DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi V DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rabu (30/9/2026).

Pembahasan revisi dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi, teknologi, serta dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan perubahan aturan diperlukan karena perkembangan di masyarakat berlangsung cepat.

“Perubahan yang terjadi di masyarakat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan aturan hukum yang ada,” ujar Huda saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga : PKS Soroti Wacana CFD 2 Hari: Uji Coba Dulu, Jangan Gegabah

Dalam pembahasan awal, Komisi V menegaskan ketentuan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) tetap berada di bawah kewenangan Korlantas Polri.

Salah satu fokus utama revisi adalah penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan atau dimensi berlebih dinilai menjadi salah satu faktor yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Data Korlantas Polri mencatat kecelakaan di jalan tol meningkat dari 1.464 kasus dengan 688 korban meninggal pada 2022 menjadi 1.656 kasus dengan 704 korban meninggal pada 2023.

“Keberadaan ODOL telah menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” kata Huda.

RUU LLAJ juga akan mengatur kepastian hukum transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat. DPR menilai diperlukan aturan yang mengatur hak dan kewajiban perusahaan aplikator serta pengemudi.

Selain itu, aspek penerimaan negara dari perusahaan aplikator berbasis teknologi juga menjadi perhatian. Sistem perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tersebut akan diatur dalam revisi UU LLAJ.

Baca Juga : PDIP Tegaskan Prabowo-Megawati Tak Bahas Politik Saat Takziah Guruh

Pembahasan turut mencakup sinkronisasi Dana Preservasi Jalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga  Arahan Prabowo Soal Revisi UU TNI: Minta Prajurit di Jabatan Sipil Pensiun Dini

Sementara itu, perkembangan teknologi transportasi juga menjadi bagian dari revisi, termasuk pengaturan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, hingga kesiapan infrastruktur menghadapi kendaraan otonom.

Penyesuaian ketentuan pidana juga akan diselaraskan dengan kodifikasi hukum pidana nasional.

Huda berharap revisi UU LLAJ dapat menghasilkan regulasi yang adaptif sekaligus meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memperbaiki kualitas layanan transportasi bagi masyarakat.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *