KPK Telusuri Selisih SGD2.000 dalam Dugaan Aliran Uang Kasus Hutan Kuansing

  • Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah menelusuri proses pengumpulan uang dari sejumlah anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang diduga kemudian diserahkan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Menurut Budi, sejumlah pihak telah diperiksa penyidik pada pekan lalu untuk mengungkap proses pengumpulan hingga penyerahan uang tersebut. Pemberian uang diduga berlangsung pada Mei dan Juni.

“Uang tersebut di antaranya diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Baik pemberian di bulan Mei ataupun di bulan Juni,” kata Budi kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Baca Juga : Pengadilan Ad Hoc BUMN Diwacanakan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Jadi Alat Kejar Orang

KPK juga telah mengonfirmasi dugaan pemberian uang tersebut melalui keterangan Raja Juli Antoni. Sebelumnya, Raja Juli menyebut telah mengembalikan uang yang diterimanya dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Meski demikian, penyidik masih menelusuri keberadaan selisih uang yang hingga kini belum diketahui. KPK menduga terdapat selisih sebesar 2.000 dolar Singapura yang masih harus ditelusuri.

“Penyidik ingin mendalami, selisih uang itu ada di mana. Sampai saat ini masih terus ditelusuri, masih didalami selisih uang 2.000 dolar Singapura itu ada di pihak siapa,” ujar Budi.

Dalam pengusutan aliran uang tersebut, KPK turut mendalami peran Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Budi mengatakan Juprizal mengetahui proses pengumpulan uang dari anggota KUD sejak awal.

Juprizal diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang yang dilakukan atas arahan Bupati Kuansing. Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, Juprizal juga merupakan ketua KUD di daerah tersebut.

Baca Juga  Viral Video Hasto Ceritakan Upaya Jokowi Lemahkan KPK

“Saudara JUP ini kemudian ke bendahara KUD dalam rangka pengumpulan uang-uang dari para anggotanya,” kata Budi.

KPK masih mendalami sejauh mana keterlibatan Juprizal dalam proses tersebut. Penyidik juga belum memastikan apakah pengusutan terhadap perannya akan berkembang menjadi perkara tersendiri atau berujung pada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan “TransJakarta Laut” ke Kepulauan Seribu, DPRD Dukung Penuh

“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni, KPK menyatakan hal tersebut masih bergantung pada kebutuhan penyidikan. Budi mengatakan penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan perkara.

“Untuk pemanggilan saksi termasuk Pak Menhut semuanya bergantung pada proses penyidikan, nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa,” kata Budi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *