Menkeu Purbaya Sebut 2 Pegawai Pajak Tersangka Kasus TPL Hanya Oknum

  • Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan permainan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL/INRU) Tbk merupakan oknum.

Purbaya meminta kasus tersebut tidak digeneralisasi sebagai gambaran institusi DJP secara keseluruhan. Pernyataan itu disampaikan setelah dua pegawai pajak tersebut terseret perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

“Ya kita ikuti prosesnya sesuai dengan hukum yang ada. Tapi pada saat yang bersamaan kita ingatkan juga bahwa itu sifatnya enggak semua orang pajak seperti itu. Itu oknum,” ujar Purbaya di Kantor DJP, Jakarta, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Meski mengakui tidak mungkin membersihkan institusi dari pelanggaran secara total, Purbaya menilai kinerja DJP saat ini telah menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, mayoritas pegawai pajak tetap menjalankan tugas secara profesional. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas pengumpulan penerimaan negara.

“Sebagian besar orang pajak kita tetap profesional,” tegasnya.

Baca Juga : Gempa M7,7 Guncang NTT, Kemensos Kirim 48 Ton Beras dan Logistik Rp4,5 Miliar

Purbaya juga mengungkapkan penerimaan pajak hingga Agustus 2026 tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pertumbuhan tersebut dinilai menjadi modal penting pemerintah untuk memperbaiki rasio perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara.

“Itu yang akan kita jaga terus ke depan supaya pengumpulan pajak kita semakin baik. Sekarang pertumbuhan pajak kita dibanding tahun lalu sudah 30 persen. Itu suatu kinerja yang sangat bagus,” katanya.

Target penerimaan pajak tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah mencapai target pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara mencapai Rp3.426 triliun, meningkat dari target 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto: Kritik Dipolisikan, Demokrasi Terancam—Semangat Konferensi Asia Afrika Jangan Dikhianati

Sementara defisit anggaran 2027 ditargetkan Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan defisit APBN 2026 yang mencapai Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.

Dengan penataan fiskal tersebut, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2026 sebesar 5,4 persen.

Di tengah pernyataan Menkeu mengenai keberadaan oknum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut sejumlah dugaan perkara yang berkaitan dengan sektor perpajakan.

KPK pada 11-12 Agustus 2026 melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya dan Malang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono Purwo Wijoyo (MYL).

Baca Juga : Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berujung Ricuh, Massa Serbu Pendopo Gubernur

Dalam penggeledahan di Malang, penyidik menemukan logam mulia berupa emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan restitusi pajak dalam perkara yang menyeret MYL.

KPK masih menelusuri pihak yang menjadi pemilik emas dan uang tunai tersebut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri atas empat pegawai DJP dan enam pihak swasta.

Pengusutan sejumlah perkara tersebut menjadi tantangan bagi DJP untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus memastikan pelayanan dan pengelolaan penerimaan pajak berjalan secara transparan dan berintegritas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *