KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Dalami Dugaan Korupsi Proyek PUPR

  • Bagikan
Kondisi rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik KPK RI, Kamis malam (13/8/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Pengusutan perkara tersebut turut menyasar seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah anggota dewan tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya bermula dari kasus di Kabupaten Rejang Lebong.

“Artinya memang penyidik ingin melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (17/8/2026).

Baca Juga : Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Cepat Gempa Flores, 50 Ribu Paket Sembako Dikirim

Selain rumah anggota DPRD, penyidik KPK turut menggeledah dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu serta satu lokasi milik pihak swasta.

Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). KPK juga masih membuka kemungkinan memperluas pengusutan terhadap proyek lain di lingkungan Dinas PUPR apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, anggota DPRD yang rumahnya digeledah memiliki pengetahuan terkait proyek IPAL tersebut. Penyidik kini mendalami keterkaitan proyek itu dengan kepentingan legislatif maupun kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak tertentu.

“Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang, nah semuanya nanti masih akan didalami,” ujarnya.

Selain menelusuri proyek, KPK juga mendalami dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.

Baca Juga : Pemprov DKI Siapkan “TransJakarta Laut” ke Kepulauan Seribu, DPRD Dukung Penuh

Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan mengurai konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Baca Juga  Peringati Harkitnas 2025: UICI dan Komisi Informasi Gelar Webinar Bahas Peran AI dalam Keterbukaan Informasi Publik

Hingga kini, KPK juga belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *