Nusawarta.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak membuka celah yang dapat melemahkan sistem hukum nasional, terutama melalui pengakuan terhadap putusan pengadilan asing tanpa mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Prof. Yuhelson, menegaskan setiap putusan pengadilan dari luar negeri yang akan diberlakukan di Indonesia harus tetap mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Yuhelson, substansi RUU HPI harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia. Ia menilai pengakuan terhadap putusan pengadilan asing tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa melalui penyesuaian terhadap norma dan kaidah hukum nasional.
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Ekspor
“Intinya adalah pada saat diberlakukannya RUU Hukum Perdata Internasional ini, jangan sampai ini melemahkan hukum Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia mencontohkan putusan pengadilan terkait perkawinan sejenis yang diakui di sejumlah negara. Menurutnya, apabila tidak diatur secara tegas dalam RUU HPI, dikhawatirkan muncul tuntutan agar putusan tersebut juga diakui dan memiliki kekuatan hukum di Indonesia.
Karena itu, Peradi Profesional menilai diperlukan ketentuan yang secara jelas mengatur bahwa setiap putusan asing yang akan diakui di Indonesia wajib diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Selain isu pengakuan putusan pengadilan asing, Peradi Profesional juga mengusulkan agar RUU HPI mengakomodasi pengaturan mengenai aset digital. Yuhelson menilai pembahasan dalam rancangan undang-undang tersebut masih berfokus pada aset bergerak dan tidak bergerak, sementara perkembangan aset digital, termasuk kripto, semakin pesat dan berpotensi menimbulkan sengketa lintas negara.
Baca Juga : Bansos PKH dan BPNT Triwulan III Mulai Cair 20 Juli, Kemensos Perbarui Data Penerima
Menurutnya, keberadaan aturan khusus mengenai aset digital akan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi internasional, sekaligus menjadi dasar penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan yang melibatkan warga negara atau badan hukum dari berbagai negara.
Peradi Profesional berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pembahasan RUU HPI sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan hukum perdata internasional, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta tetap memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan transaksi digital di era global.












