Nusawarta.id, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli–September 2026 akan mulai disalurkan pada 20 Juli 2026. Penyaluran dilakukan setelah proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data penerima manfaat rampung.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan saat ini Kemensos tengah menyelesaikan proses cleansing data terbaru yang diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS). Proses tersebut ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga hari sehingga penyaluran bantuan dapat dimulai sesuai jadwal.
“Bansos triwulan III sedang kita proses. Kemarin kita sudah mendapatkan data terbaru dari BPS, sekarang sedang dilakukan cleansing. Insya Allah dalam dua sampai tiga hari selesai dan paling lambat mulai 20 Juli sudah disalurkan,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Gus Ipul, hasil pemutakhiran data menyebabkan adanya perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sebagian penerima tetap memperoleh bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, sementara terdapat pula penerima baru yang masuk berdasarkan hasil pembaruan data di lapangan.
Ia mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif memperbarui data kesejahteraan masyarakat sehingga penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran. Tiga provinsi yang dinilai paling aktif melakukan pemutakhiran data adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan jumlah pembaruan data terbanyak.
Gus Ipul menjelaskan proses pemutakhiran dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian dilanjutkan oleh operator data desa atau kelurahan melalui mekanisme musyawarah. Selanjutnya data diteruskan ke Dinas Sosial, ditetapkan oleh bupati atau wali kota, lalu diserahkan kepada Kemensos.
Data tersebut kemudian dikirim ke BPS untuk menjalani proses verifikasi dan validasi. Setiap tiga bulan, hasil pemutakhiran yang telah diverifikasi dikembalikan kepada Kemensos sebagai dasar penyaluran bantuan sosial.
“Tujuan utamanya adalah memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” kata Gus Ipul.
Selain memperbaiki akurasi data, Kemensos juga mulai mengintegrasikan penyaluran bansos dengan program pemberdayaan masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paradigma baru bertajuk “Bansos Sementara, Berdaya Selamanya” yang diusung pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Ekspor
Melalui pendekatan tersebut, keluarga penerima manfaat tidak hanya memperoleh bantuan sosial, tetapi juga didorong agar mampu meningkatkan kemandirian ekonomi sehingga secara bertahap dapat keluar dari ketergantungan terhadap bansos.
Pada 2026, Kemensos menargetkan lebih dari 150 ribu KPM mengikuti program pemberdayaan. Harapannya, pada tahun berikutnya mereka telah memiliki usaha atau sumber penghasilan yang lebih baik sehingga tidak lagi menjadi penerima bantuan sosial.
Gus Ipul menjelaskan terdapat tiga bentuk pemberdayaan yang akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap masing-masing keluarga penerima manfaat, yakni peningkatan keterampilan, penguatan akses usaha, serta penguatan aset produktif.
“Setiap keluarga memiliki kebutuhan yang berbeda. Ada yang membutuhkan pelatihan keterampilan, tambahan aset untuk usaha, atau akses kemitraan dengan berbagai pihak agar usahanya dapat berkembang,” ujarnya.












