DPR Soroti Pemotongan Gaji ASN demi Selamatkan PPPK

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad. (Foto: fraksipkb.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari Komisi II DPR RI. Langkah tersebut dinilai berisiko menurunkan motivasi aparatur dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, mengatakan pihaknya memahami tekanan fiskal yang tengah dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Namun, menurutnya, pemotongan hak ASN bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Kami memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. Namun, jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan memengaruhi kualitas layanan publik daerah,” ujar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Pernyataan itu merespons kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memangkas pendapatan PPPK dan tunjangan seluruh ASN sebesar 30 persen. Langkah tersebut diambil untuk menyelamatkan sekitar 2.000 tenaga PPPK dari ancaman PHK akibat keterbatasan kemampuan anggaran daerah.

Baca Juga : Bapanas Perkuat 2.987 Kios Pangan, Jaga Stabilitas Harga hingga Tingkat Masyarakat

Menurut Ali, kebijakan tersebut mencerminkan dilema serius yang dihadapi sejumlah daerah setelah pengangkatan PPPK. Di satu sisi pemerintah daerah dituntut menjaga keberlangsungan tenaga kerja, namun di sisi lain harus berhadapan dengan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia mengingatkan bahwa pemangkasan pendapatan ASN berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur. Kondisi itu dikhawatirkan berimbas pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kemkomdigi Dorong Ekosistem Digital Inklusif Melalui Kolaborasi Global dan Pengembangan Talenta

“Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendur,” tegasnya.

Ali menilai pemerintah pusat tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi krisis yang lebih luas. Karena itu, ia mendesak kementerian terkait segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal seluruh daerah dalam membiayai kebutuhan gaji PPPK.

Menurutnya, evaluasi harus difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki tingkat risiko fiskal tinggi, terutama yang memiliki belanja pegawai besar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Evaluasi dan pemetaan nasional ini krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” ujarnya.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong adanya koordinasi lintas kementerian untuk menyusun solusi jangka panjang yang lebih komprehensif. Ali meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merumuskan skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

“Kami meminta empat instansi tersebut segera menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan,” katanya.

Baca Juga : ESDM Tambah Kuota Produksi Batu Bara untuk PLN, Pasokan Listrik Dijaga agar Tak Lagi Padam

Sebagai solusi, Ali mengusulkan agar pemerintah pusat mengkaji ulang regulasi mengenai pembiayaan PPPK dengan memasukkan komponen gaji PPPK secara lebih jelas ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) atau melalui skema dukungan fiskal lainnya. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar daerah dengan kapasitas fiskal terbatas tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa harus mengorbankan kesejahteraan ASN maupun kualitas pelayanan publik.

Baca Juga  Titiek Soeharto Dorong Ekspor Beras dan Jagung Usai Indonesia Capai Swasembada

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK harus diikuti dengan perencanaan fiskal yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di daerah. Dengan dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan pendanaan yang berkelanjutan, diharapkan pemerintah daerah dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *