Komisi III DPR Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Solid Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Rp5 Triliun

  • Bagikan
Pimpinan Komisi III DPR RI memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan memperkuat sinergi dalam mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. (Foto: Inilah.com/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta TNI, Polri, dan Kejaksaan memperkuat sinergi dalam mengusut dugaan korupsi pasokan batu bara yang saat ini tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, soliditas antaraparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pernyataan tersebut disampaikan Tandra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas bersama seluruh institusi penegak hukum, terutama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami juga meminta kepada TNI-Polri agar solid mendukung program pemerintah dalam hal ini untuk pemberantasan korupsi. Bahwa kita semua tahu bahwa korupsi adalah extraordinary crime,” ujar Tandra.

Menurutnya, dugaan korupsi pada sektor energi, khususnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, merupakan perkara strategis yang harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, memberikan dukungan penuh kepada penyidik Kortastipidkor Polri.

Baca Juga : Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Diduga Peras Perangkat Daerah

Tandra menekankan bahwa kerja sama lintas institusi diperlukan agar proses penyidikan berjalan optimal sekaligus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, sekali lagi kami mengimbau kepada TNI-Polri untuk solid, termasuk jaksa, solid di belakang penyidik Kortastipidkor untuk membongkar perkara ini seterang-terangnya, sejelas-jelasnya, memberikan informasi kepada masyarakat, dan menghukum pelakunya seberat-beratnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Menurut Tandra, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Akademisi Dilibatkan Percepat Proyek Giant Sea Wall

“Tidak penting dia pejabat, pengusaha, ataupun karyawan. Yang berpangkat tinggi maupun rendah semuanya sama di depan hukum. Karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara hingga sekitar Rp5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus di Mabes Polri, Senin (7/7/2026).

Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.

Baca Juga : Prabowo Minta Aparatur Negara Bersih-Bersih dari Korupsi, Pemerintah Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Dalam proses penyelidikan, Kortastipidkor menemukan indikasi penyimpangan pada pemenuhan pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujar Robertus.

Baca Juga  Eskalasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *