Kejagung Minta Publik Tak Terjebak Trial by Media, Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

  • Bagikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik trial by media di tengah maraknya pemberitaan dan informasi mengenai penggeledahan yang tengah menjadi sorotan publik. Penghakiman melalui opini yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan yang belum terverifikasi dinilai berpotensi menyesatkan serta mencederai proses penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, menegaskan bahwa setiap perkara hukum harus disikapi dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak membangun kesimpulan atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar,” ujar Anang, Kamis (9/7/2026).

Baca Juga : Prabowo Tegaskan Hilirisasi Sawit Harus Menyejahterakan Petani

Ia mengatakan, derasnya arus informasi di era digital sering kali memunculkan berbagai narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. Karena itu, publik diminta menunggu hasil resmi penyidikan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh penyidik kepolisian. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, merupakan kewenangan penuh Polri sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, berkembangnya opini di luar keterangan resmi dikhawatirkan dapat menimbulkan bias persepsi di tengah masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Baca Juga  Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Dinilai Sah

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta lokasi penukaran uang (*money changer*) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.

Dalam penyelidikan yang berlangsung, penyidik diketahui tengah mengusut tiga objek perkara, yakni dugaan terkait peristiwa *blackout* di sektor energi dan batu bara, kasus PT Asabri, serta perkara yang berkaitan dengan Krakatau Steel. Ketiga perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dengan fokus pendalaman terhadap keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga : Jateng Dukung Penuh B50, Gubernur Ahmad Luthfi: Siap Diperluas ke Transportasi Darat dan Laut

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan serta mata uang asing yang apabila dikonversikan nilainya mencapai kurang lebih Rp476 miliar. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Aparat masih menelusuri dugaan keterkaitan antarkasus serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Di tengah tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kejaksaan Agung kembali menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan tidak menggiring opini ataupun memberikan penilaian prematur sebelum seluruh rangkaian penyidikan selesai dan fakta-fakta hukum terungkap secara utuh melalui mekanisme yang berlaku.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *