Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti permulaan terkait dugaan suap dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bukti awal tersebut berasal dari keterangan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, mengenai pemberian amplop berisi uang yang ditinggalkan di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta pada 2 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan Suhardiman telah menjadi salah satu dasar awal bagi lembaga antirasuah untuk mendalami perkara tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa keterangan tersebut masih bersifat sepihak sehingga perlu diperkuat dengan alat bukti lainnya.
“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan di keterangannya Pak Bupati. Namun, itu baru satu sisi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, penyidik masih mendalami berbagai aspek penting, mulai dari jumlah uang yang diberikan, pecahan uang dalam amplop, hingga tujuan pemberian tersebut. Seluruh fakta itu diperlukan untuk memastikan apakah pemberian tersebut memenuhi unsur tindak pidana suap.
“Kami membutuhkan bukti-bukti lain untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh. Termasuk mendalami detail nominal uang, bentuk pecahannya, serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut agar konstruksi perkara benar-benar kuat,” katanya.
Baca Juga : Sambangi Partai Golkar, Daulat Energy Minta Evaluasi Total PLN Soal Blackout Berulang
KPK juga menduga sumber dana dalam amplop tersebut berasal dari pengumpulan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana itu diduga dihimpun dalam kaitannya dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas lebih dari 1.800 hektare.
Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Bupati Kuansing sebelumnya mengumpulkan dana dari lebih dari 900 KUD yang mengajukan pelepasan izin kawasan hutan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli disebut telah melaporkan peristiwa pemberian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi. Laporan itu disampaikan pada Jumat (3/7/2026), atau hampir satu bulan setelah kejadian berlangsung.
Atas laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK saat ini tengah melakukan proses verifikasi dan analisis. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menjelaskan, mekanisme pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Kasus ini bermula ketika Bupati Kuansing melakukan audiensi dengan Menteri Kehutanan terkait usulan pelepasan kawasan HPT di Kuansing yang masuk dalam skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Seusai pertemuan, Suhardiman diduga meninggalkan sebuah amplop di kantor Kementerian Kehutanan.
KPK mengingatkan bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani. Karena itu, lembaga antirasuah menegaskan proses pelepasan kawasan hutan tidak boleh dikotori praktik korupsi.
Baca Juga : Prabowo Tegaskan Selat Malaka Harus Tetap Terbuka dan Aman bagi Semua Negara
“TORA merupakan salah satu program prioritas nasional. Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tegas Budi.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh guna mengungkap secara utuh dugaan suap dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kuansing tersebut. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.












