Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau kondisi kesehatan tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pasca-menjalani operasi. KPK berharap proses pemulihan mantan Menteri Agama tersebut dapat berlangsung cepat agar penyidikan dapat berlanjut hingga tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut menjalani tindakan medis pada pekan lalu setelah mengalami gangguan pada saluran pencernaan atau ambeien. Saat ini, tim dokter masih melakukan observasi untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
“Untuk perkara haji, khususnya terkait dengan tersangka Saudara YCQ. Pekan lalu sudah dilakukan tindakan medis atas sakit yang dialami yang bersangkutan, yaitu terkait dengan sakit di saluran pencernaan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, pascaoperasi Yaqut masih berada dalam pengawasan tim medis RS Polri Kramat Jati. Di sisi lain, penyidik KPK juga terus memonitor perkembangan kesehatannya selama masa pembantaran penahanan.
Ia menegaskan, pembantaran penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan. KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui petugas pengawal tahanan untuk memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Pasca-tindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh melakukan observasi perkembangan pemulihan Saudara YCQ. Penyidik juga terus memonitor perkembangannya dan dalam proses pembantaran penahanan ini KPK melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui pengawal tahanan,” kata Budi.
KPK berharap Yaqut segera pulih sehingga dapat kembali mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Menurut Budi, kondisi kesehatan tersangka menjadi faktor penting mengingat penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap dua.
“Kami meyakini tim dokter Kramat Jati bertindak secara optimal untuk proses recovery Pak YCQ. Harapannya beliau lekas sembuh sehingga bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.
Budi menambahkan, percepatan proses pemulihan diharapkan dapat mendukung efektivitas penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlebih penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan atau tahap dua. Tentunya kita semua ingin proses hukum ini dapat berjalan secara efektif sehingga nantinya bisa segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, khususnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan yang bersangkutan harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi hak-hak dasar tersangka dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Saat itu, Budi menjelaskan bahwa Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan berupa ambeien. Meski menjalani perawatan, penyidik tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi tersangka sekaligus memastikan penyidikan tidak terhenti.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada 9 Agustus 2025. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga : Komisi II DPR Tunda Bahas RUU Pilkada, Fokus Rampungkan Revisi UU Pemilu
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Aziz Taba, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Yaqut diduga melakukan pengaturan terkait alokasi kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 saat menjabat sebagai Menteri Agama. Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK memperkuat konstruksi perkara setelah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar. Saat ini, penyidik terus menuntaskan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.












