Nusawarta.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) Prihati Puji Waskito, melakukan audiensi dengan jajaran pimpinan dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp190 triliun per tahun.
Usai audiensi, Prihati menegaskan bahwa BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana iuran masyarakat untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Karena itu, menurutnya, pengelolaan keuangan lembaga tersebut harus didukung tata kelola yang baik dan integritas yang tinggi.
“BPJS Kesehatan mengelola uang iuran yang cukup besar, bisa sampai Rp190 triliun setiap tahun untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, dan ini perlu suatu tata kelola dan integritas yang tinggi,” ujar Prihati kepada wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan dan KPK juga membahas perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya berakhir pada Maret 2026. Kerja sama itu mencakup berbagai program pencegahan korupsi di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan.
Prihati menjelaskan, salah satu agenda utama yang akan dijalankan adalah penyusunan Corruption Risk Assessment atau penilaian risiko korupsi secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan dan KPK. Selain itu, kedua lembaga juga akan membentuk Penyuluh Antikorupsi (Paksi), menyusun Panduan Pencegahan Korupsi (Pancek), serta memperkuat sistem pelaporan pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS).
“Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Eko Marjono, menilai pengawasan terhadap pengelolaan anggaran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara ketat mengingat lembaga tersebut mengelola program JKN yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya perlu dikawal, sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia,” ujar Eko.
Melalui penguatan kerja sama ini, BPJS Kesehatan dan KPK berharap sistem pengelolaan dana JKN menjadi semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun kecurangan, sehingga manfaat program kesehatan nasional dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat Indonesia.












