Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan perpajakan yang membebani kalangan wajib pajak, termasuk kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara saat ini difokuskan pada perluasan basis pajak (ekstensifikasi), bukan dengan menaikkan tarif pajak atau menekan wajib pajak yang telah patuh memenuhi kewajibannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengejar wajib pajak hingga mengganggu keberlangsungan usaha maupun kondisi keuangan mereka.
“Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan ngejar-ngejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut. Enggak begitu. Saya tidak akan memotong pangsa emasnya, saya akan mengumpulkan telurnya,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga iklim usaha tetap sehat sekaligus memastikan penerimaan negara terus meningkat secara berkelanjutan. Fokus utama pemerintah adalah mengidentifikasi masyarakat maupun pelaku usaha yang seharusnya telah menjadi wajib pajak, namun belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ekstensifikasi dilakukan agar seluruh pihak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat terdata dan membayar pajak sesuai ketentuan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu menempuh langkah menaikkan tarif pajak yang berpotensi membebani dunia usaha maupun masyarakat.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah tengah membidik profesi tertentu, seperti para kreator konten atau influencer, untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, perlakuan perpajakan terhadap influencer tetap mengikuti ketentuan umum sebagaimana pelaku usaha lainnya.
“Kalau pajak untuk influencer sudah disebutkan, tapi itu normal seperti UMKM biasa,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan prinsip pemerintah tetap sama, yakni tidak menaikkan tarif pajak. Namun, masyarakat yang memang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
“Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi, mencari yang tadinya harusnya bayar pajak tapi belum bayar, menjadi bayar,” tuturnya.
Menurut Purbaya, keberhasilan memperluas basis pajak akan memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah. Tambahan penerimaan tersebut nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak sepanjang semester pertama 2026 menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).
Realisasi tersebut telah memenuhi 43,9 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026. Capaian ini sekaligus menjadi sinyal membaiknya kinerja penerimaan negara setelah sebelumnya mengalami tren kontraksi.
Menurut pemerintah, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut mencerminkan perbaikan aktivitas ekonomi nasional sekaligus efektivitas berbagai langkah optimalisasi penghimpunan penerimaan negara yang dilakukan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, keberlangsungan dunia usaha, serta daya beli masyarakat.












