Nusawarta.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada masa reses. Langkah tersebut diusulkan Komisi IX DPR setelah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat penyusunan regulasi baru yang merupakan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan Komisi IX menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Karena itu, komisi mengusulkan agar pembahasan awal tetap dilakukan meski DPR sedang memasuki masa reses.
“Untuk UU Ketenagakerjaan, Komisi IX menyampaikan ada urgensi setelah bertemu dengan beberapa stakeholder,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Cucun, pembahasan pada masa reses diharapkan dapat mempercepat proses legislasi sehingga ketika DPR kembali memasuki masa sidang, pembahasan substansi RUU sudah dapat dilakukan secara lebih mendalam.
Usulan tersebut, lanjutnya, akan dibawa dalam Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diputuskan. Komisi IX menginginkan adanya ruang pembahasan selama masa reses agar proses penyusunan undang-undang tidak mengalami keterlambatan.
Dorongan untuk segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebelumnya juga datang dari Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan dipisahkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Sejumlah kelompok buruh pun telah mengingatkan DPR dan pemerintah agar segera menindaklanjuti putusan itu mengingat batas waktu penyelesaian semakin dekat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Saat ini, DPR masih berada pada tahap menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bahan penyusunan regulasi.
Menurut Nihayatul, salah satu tantangan dalam pembahasan RUU adalah belum adanya kesepakatan mengenai ruang lingkup perubahan aturan. Kalangan pekerja menginginkan penyusunan undang-undang baru secara menyeluruh, sedangkan putusan MK hanya mengamanatkan perubahan terhadap sejumlah ketentuan tertentu.
Baca Juga : Bea Cukai Perkuat Pendampingan UMKM, Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Ekspor
Selain menyerap aspirasi dari organisasi pekerja, Komisi IX juga berencana mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta berbagai asosiasi usaha lainnya. Langkah tersebut dilakukan agar pandangan dari setiap sektor industri dapat diakomodasi mengingat karakteristik dan kebutuhan masing-masing bidang usaha berbeda.
DPR berharap seluruh masukan dari unsur pekerja maupun pengusaha dapat menjadi dasar penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dengan percepatan pembahasan sejak masa reses, DPR optimistis target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 dapat tercapai.












