Nusawarta.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan dengan memastikan perlindungan serta pemulihan hak masyarakat terdampak.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, karhutla tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, pangan, hingga air.
“Komnas HAM mencatat pemerintah menyebut luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Baca Juga : Menhut Raja Juli Minta Tambahan Anggaran Rp4,68 Triliun untuk Kehutanan 2027
Komnas HAM mencatat BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi di Sumatra pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi dengan 528 titik panas.
Sementara itu, BNPB mencatat luas lahan terbakar sekitar 16.249 hektare di Riau dan 1.926 hektare di Sumatera Selatan. Di Kalimantan, Kementerian Kehutanan mendeteksi 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.
Anis menegaskan karhutla tidak dapat hanya dipandang sebagai peristiwa alam. Menurutnya, aktivitas manusia, tata kelola lahan dan hutan, pengawasan, penegakan hukum, serta kondisi iklim harus menjadi bagian dari penanganan secara menyeluruh.
Dampak karhutla juga dirasakan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten/kota terpapar langsung kabut asap.
Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat pencegahan melalui pemulihan hidrologi gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, serta penerapan standar kualitas udara yang mengacu pada pedoman WHO.
Di sisi penegakan hukum, Polri menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan sepanjang 1 Januari-21 Agustus 2026.
Komnas HAM meminta proses hukum juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal, korporasi, maupun pemilik manfaat.
“Pemulihan tidak boleh menunggu proses hukum selesai. Negara perlu memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial,” kata Anis.
Komnas HAM turut mendorong keterbukaan informasi mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, serta perkembangan proses hukum agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memperoleh akses pemulihan secara efektif.













Respon (1)