Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja, Potensi Kebocoran Pajak Capai Rp5 Triliun

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan terbesar pengelola baja yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakan. Dari penelusuran awal, potensi penerimaan negara yang belum masuk dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini baru memeriksa satu perusahaan dari daftar tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya potensi pajak yang cukup besar.

“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Purbaya, penelusuran tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak. Pemerintah akan memperluas pemeriksaan terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara penuh.

Baca Juga : Zulhas Wanti-wanti Harga Beras Bisa Tembus Rp20 Ribu, Warga Terancam Beralih ke Gandum

Dari satu perusahaan yang telah diperiksa, Kemenkeu memperkirakan potensi pajak yang dapat ditagih mencapai sekitar Rp1 triliun untuk periode tiga tahun. Pemeriksaan mencakup kewajiban Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga transaksi impor.

Purbaya menilai pengawasan terhadap aktivitas impor selama ini masih menyisakan celah. Karena itu, pemerintah akan memperkuat penelusuran untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dipenuhi.

Proses pemeriksaan dan penghitungan utang pajak kini telah berjalan. Kemenkeu juga mulai melakukan penagihan terhadap kewajiban yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Tak hanya menyasar perusahaan, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pegawai Kemenkeu yang membuat dugaan pelanggaran tersebut tidak terdeteksi selama bertahun-tahun.

Baca Juga : Kejagung Periksa Perantara Penjual Ompreng dalam Dugaan Korupsi Program MBG

“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.

Baca Juga  Gus Ipul Ikuti Keputusan Ulama Soal Percepatan Muktamar PBNU

Purbaya mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga terlibat. Mereka akan diperiksa lebih lanjut dan terancam dikenai sanksi, termasuk pemecatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Iya, dalam waktu dekat (dirumahkan),” tutur Purbaya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *