Nusawarta.id, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah dugaan aliran dana Rp40 miliar kepada kliennya. Bantahan itu merujuk pada isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan tersangka perkara Asabri Jilid I, Tan Kian.
Febri mengatakan, dalam BAP yang sempat diajukan sebagai bukti dalam persidangan praperadilan, uang Rp40 miliar disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dari BAP Tan Kian yang dijadikan salah satu bukti di praperadilan lalu, uang itu diberikan Tan Kian kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, dan dalam BAP itu Ferry tidak pernah mengatakan uang itu akan disampaikan kepada FA,” kata Febri.
Menurut dia, BAP tersebut penting untuk meluruskan tudingan yang mengaitkan Febrie dengan dugaan penerimaan uang. Febri menyebut dana tersebut dalam dokumen pemeriksaan dikaitkan dengan empat pejabat di lingkungan Kejagung.
“Bisa saja dimaksud oleh Tan Kian ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Baca Juga : Kejagung Periksa Perantara Penjual Ompreng dalam Dugaan Korupsi Program MBG
Selain membantah soal aliran dana, Febri juga menegaskan Febrie tidak mengenal sosok perempuan bernama Lucy yang disebut dalam BAP Tan Kian.
Dalam keterangannya, Tan Kian disebut pertama kali memperoleh informasi mengenai penyidikan perkara Jiwasraya dan Asabri dari Lucy. Tan Kian kemudian mendapat peringatan bahwa dirinya berpotensi menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diamankan”.
Informasi itu kemudian membuat Tan Kian mendekati Ferry Boboho hingga terjadi penyerahan uang Rp40 miliar.
“FA mengaku tidak kenal sama sekali dengan orang bernama Lucy ini. Uang Rp40 miliar diserahkan Tan Kian kepada Ferry,” tegas Febri.
Tan Kian sendiri sebelumnya pernah terseret perkara Asabri Jilid I pada 2008. Dalam perkara tersebut, ia disebut berstatus tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp410 miliar. Perkara Tan Kian kemudian dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, dugaan aliran dana Rp40 miliar kini turut menyoroti posisi hukum Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang. Keduanya disebut belum berstatus tersangka maupun ditahan terkait dugaan suap tersebut.
Pakar hukum Iqbal D. Hutapea menilai, apabila dugaan suap terbukti, proses hukum semestinya dilakukan terhadap pihak pemberi maupun penerima.
“Kalau kita mengacu kepada UU Tipikor harusnya demikian. Penyuap dan orang disuap ditetapkan tersangka,” kata Iqbal.
Ia menilai perlu ada kejelasan proses hukum apabila muncul tudingan bahwa seseorang menerima suap, sementara pihak yang diduga menyerahkan atau mengalirkan uang belum diproses.
“Tapi kami masih memiliki keyakinan hal tersebut hanya soal waktu,” pungkas Iqbal.












