Kejagung Sita Uang dan Aset Mewah dari Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam jumlah besar dan sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, total aset yang disita dari tersangka Dadan Hindayana diperkirakan mencapai Rp8,43 miliar.

“Penyitaan dari Tersangka DH nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Salah satu temuan mencolok berasal dari sejumlah kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari mobil Suzuki Carry Pikap putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan 240.000 dolar AS yang terdiri dari sekitar 2.400 lembar pecahan 100 dolar AS. Uang tersebut disimpan dalam sebuah box besi berwarna biru.

Baca Juga : Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU 2026-2031, Gus Gudfan Diproyeksikan Jadi Bendahara Umum

Penyidik juga menemukan uang 20.000 dolar AS dari mobil Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX. Dari kendaraan yang sama, turut disita uang tunai Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.

Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Selain uang yang ditemukan di kendaraan, Kejagung menyita sejumlah valuta asing dan rupiah yang disimpan dalam cash box. Barang bukti tersebut antara lain dolar Singapura, dolar AS, serta uang tunai Rp20 juta.

Penyitaan juga menyasar barang mewah berupa satu kotak berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor serial 1J1R8052. Jam tangan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp300 juta

Baca Juga  Prabowo Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Program MBG di Cilacap

Kejagung turut menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam bernomor polisi B 1652 EII.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Barang yang disita di antaranya satu jam tangan mewah merek Bell & Ross serta 11 perhiasan berupa cincin dengan batu permata dan satu batu permata.

Baca Juga : Zulhas Wanti-wanti Harga Beras Bisa Tembus Rp20 Ribu, Warga Terancam Beralih ke Gandum

Penyitaan turut dilakukan terhadap aset Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Penyidik menyita satu BMW 740 LI AT putih dan satu Toyota Alphard 2.5X A/T hitam.

Dari Asep, penyidik juga mengamankan uang tunai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Kejagung memastikan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Penyidik masih menelusuri aset serta aliran dana untuk mengetahui lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi dalam perkara tersebut.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *