Nusawarta.id, Jakarta — Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menilai penanganan karhutla harus dilakukan secara serius dan terpadu, terlebih dampaknya mulai mengganggu kesehatan hingga aktivitas masyarakat.
Puan mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 badan usaha yang lahannya terindikasi mengalami karhutla. Puluhan badan usaha tersebut tersebar di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan.
“Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap Karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” ujar Puan di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Puan, pihak yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla harus diberikan sanksi tegas sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera.
Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan juga memicu kabut asap pekat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta menghambat berbagai aktivitas.
“Asap yang muncul dari karhutla sangat mengganggu kesehatan warga. Tak hanya itu, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi menjadi terhambat. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah,” katanya.
Baca Juga : Putusan Banding Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras
Puan meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dalam menangani karhutla. Menurutnya, penanganan tidak boleh dilakukan secara sektoral mengingat dampak kebakaran menyentuh berbagai bidang.
“Lintas koordinasi untuk memastikan setiap aspek yang terdampak dapat tertangani dengan lebih terarah dan terpadu. Yang pasti, keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi indikator utama penanganan Karhutla,” ujarnya.
Ia memastikan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla melalui lintas komisi, terutama karena persoalan tersebut berkaitan dengan kehutanan dan lingkungan, kebencanaan, kesehatan, pendidikan hingga penegakan hukum.
Puan juga meminta pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan yang berulang setiap tahun tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan rutin.
“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut KLH telah menyegel 21 badan usaha yang diduga terkait karhutla per Rabu (2/9/2026). Rinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, satu di Kalimantan Timur, serta masing-masing satu di Lampung dan Riau.
Baca Juga : Prabowo Serius Pangkas BUMN, 700 Perusahaan Ditargetkan Tutup hingga Akhir 2026
Jumhur menegaskan, penyegelan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kebakaran yang terjadi di wilayah operasionalnya. Namun, penyegelan belum otomatis berarti perusahaan telah dijatuhi sanksi.
Perusahaan yang disegel diwajibkan memberikan klarifikasi kepada KLH. Hasil verifikasi nantinya akan menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi, kewajiban pemulihan hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran berat.
KLH juga masih melakukan verifikasi terhadap ratusan perusahaan lainnya. Saat ini terdapat 335 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla dan masih dalam proses pemeriksaan lapangan.













Respon (1)