Putusan Banding Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras

  • Bagikan
Empat prajurit TNI menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dalam agenda pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). (Foto: Antara/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta — Dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mendapat keringanan hukuman dalam putusan banding. Selain masa pidana penjara dipangkas, hukuman pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya juga tidak lagi tercantum dalam putusan tingkat banding.

Kedua terdakwa tersebut yakni Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko sebagai Terdakwa I dan Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi sebagai Terdakwa II.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim banding mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, khusus terkait pemidanaan terhadap kedua terdakwa.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga : Prabowo Serius Pangkas BUMN, 700 Perusahaan Ditargetkan Tutup hingga Akhir 2026

Dalam putusan banding, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana dua tahun penjara. Sebelumnya, pada tingkat pertama, ia dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah tidak dicantumkannya lagi hukuman pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi dan Lettu Budhi. Dengan demikian, putusan banding membuat keduanya tidak lagi dikenai sanksi pemecatan dari TNI.

Adapun dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga : Komisi IX DPR Minta BGN Ubah Sistem MBG, Dorong Dapur Berbasis Sekolah

Majelis hakim banding juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan.

Baca Juga  Eks Pejabat Pajak Ingin Jadi Hakim Agung, I Wayan Sudirta Pertanyakan Motivasinya

Putusan banding tersebut memberikan perubahan signifikan terhadap status hukum Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Keduanya tidak hanya memperoleh pengurangan masa hukuman penjara, tetapi juga terbebas dari sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *