Nusawarta.id, Jakarta – Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi membantah pernyataan pengacara Hotman Paris yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Gerindra menegaskan Presiden Prabowo tidak pernah mencampuri maupun mengintervensi proses penegakan hukum.
Bambang mengatakan, pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden dalam pembelaannya terhadap klien dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu menegaskan, komitmen Presiden Prabowo terhadap penegakan hukum telah dibuktikan melalui sikapnya yang tidak memberikan perlindungan kepada kader Partai Gerindra yang tersangkut persoalan hukum. Menurutnya, Prabowo secara konsisten mengingatkan seluruh kader agar menjauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk praktik korupsi.
Baca Juga : Seskab dan Menteri PKP Bahas Percepatan Bedah 400 Ribu Rumah
Ia menyebut sejumlah kepala daerah yang memiliki afiliasi dengan Partai Gerindra tetap menjalani proses hukum ketika terbukti melakukan pelanggaran. Hal itu, menurut Bambang, menunjukkan bahwa Presiden tidak pernah menggunakan kekuasaannya untuk melindungi pihak-pihak tertentu.
“Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun, termasuk Presiden. Karena itu, ia meminta Hotman Paris tidak membawa nama Prabowo dalam argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
“Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan bahwa perkara yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi. Saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman mengaku bersedia menjadi kuasa hukum Febrie bukan karena faktor materi.
Ia bahkan menyebut tidak mengharapkan bayaran dari mantan Jampidsus tersebut. Menurut Hotman, keputusan memberikan pendampingan hukum didasari keyakinannya terhadap sosok Febrie.
Dalam pernyataannya, Hotman juga mengungkapkan kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dan menangani berbagai perkara penting, termasuk yang berkaitan dengan keluarga Presiden.
Hotman kemudian mengaitkan keberhasilannya membela Febrie dengan penilaian Presiden terhadap mantan Jampidsus tersebut. Menurutnya, Febrie merupakan salah satu aparat penegak hukum yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui berbagai penanganan perkara.
Ia menyebut pengembalian kerugian negara yang diklaim mencapai Rp130 triliun, ditambah hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekitar Rp300 triliun, sehingga total aset yang kembali kepada negara mencapai sekitar Rp430 triliun. Berdasarkan penilaian itu, Hotman mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapi kliennya dan menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Partai Gerindra yang menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak memiliki keterlibatan dalam proses penegakan hukum terhadap siapa pun. Partai berlambang kepala Garuda itu menekankan bahwa komitmen Presiden adalah mendukung aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi.












