Nusawarta.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menangkap seorang jaksa. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mengaitkan penetapan kliennya sebagai tersangka dengan Presiden Prabowo Subianto.
Soedeson menilai pernyataan Hotman yang mempertanyakan tidak adanya koordinasi dengan Presiden sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri tidak memiliki dasar hukum.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Soedeson, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk menangkap seorang jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus meminta persetujuan pihak tertentu.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap seseorang hanya karena jabatan atau statusnya
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara yang menjerat Febrie Adriansyah secara profesional, objektif, dan transparan. Menurutnya, perkara tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga proses hukumnya harus dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi sebagai bagian dari visi Asta Cita. Oleh karena itu, Soedeson meminta semua pihak tidak menyeret nama kepala negara dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Pernyataan Soedeson muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut Febrie sebagai salah satu pejabat yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.
Menurut Hotman, Febrie memiliki kontribusi besar saat bertugas dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), termasuk mengembalikan aset negara yang nilainya disebut mencapai Rp430 triliun. Atas dasar itu, ia menilai penetapan Febrie sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman.
Ia juga berpendapat bahwa proses hukum terhadap kliennya mencerminkan tidak adanya penghormatan kepada Presiden. Namun, pernyataan tersebut menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Soedeson Tandra, yang menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan tidak boleh dikaitkan dengan keharusan meminta izin kepada Presiden.












