PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Polemik Pernyataan soal Wartawan Masuk Jalur Hukum

  • Bagikan
Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025) (Foto: Kompas/Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Polemik terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan kini memasuki babak baru. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut menandai perubahan arah penyelesaian kasus, dari perdebatan di ruang publik menjadi proses hukum yang akan ditangani aparat kepolisian. Polda Metro Jaya memastikan laporan PWI telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Benar, malam ini PWI membuat laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Bhudi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan telaah terhadap laporan beserta barang bukti yang diserahkan pelapor guna menentukan apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti. Proses penyelidikan akan menjadi tahap awal sebelum kepolisian memutuskan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga : Mensesneg Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Perlu Dikaitkan dengan Presiden

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan tetap dilakukan meskipun Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurut Edison, permintaan maaf tidak menghapus pentingnya proses hukum sebagai sarana memperoleh kepastian dan kejelasan atas persoalan yang muncul.

Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan untuk menguji secara objektif apakah pernyataan yang disampaikan memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak. Selain itu, proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Kami ingin semuanya jelas, apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” kata Edison.

Baca Juga  Eks Kepala BGN Diduga Sunat Dana MBG Rp6 Juta per Hari

Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman Paris saat menghadiri konferensi pers tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ucapan tersebut kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan karena dianggap merendahkan profesi wartawan dan dinilai tidak menghormati kerja jurnalistik

Sebagai bagian dari laporan, PWI turut menyerahkan rekaman video yang memuat pernyataan Hotman Paris. Rekaman itu akan menjadi salah satu barang bukti awal yang akan dianalisis penyidik dalam mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Respons terhadap persoalan ini juga tidak hanya muncul di tingkat nasional. Sejumlah pengurus PWI di berbagai daerah disebut tengah menyiapkan langkah serupa sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi wartawan. Jika laporan-laporan tersebut benar-benar diajukan, perkara ini berpotensi berkembang lebih luas.

Baca Juga : Soedeson Tandra: Penangkapan Jaksa Tidak Perlu Izin Presiden, Jangan Seret Nama Prabowo

Dengan diterimanya laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya, penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya atau tidak.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers, penghormatan terhadap profesi wartawan, serta batas-batas penyampaian pendapat di ruang publik. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan dalam menjaga hubungan yang saling menghormati antara narasumber, penegak hukum, dan insan pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *