Nusawarta.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Asrul mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026), permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Jumat (17/7/2026).
Dalam klasifikasi perkara tercantum bahwa permohonan tersebut menguji “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan” yang dilakukan penyidik KPK. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak.
Hingga kini, isi petitum permohonan maupun identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan belum dipublikasikan oleh pengadilan.
Pengajuan praperadilan kedua ini dilakukan hanya tiga hari setelah KPK menyatakan berkas perkara, barang bukti, dan para tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Asrul juga sempat menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka terhadap Asrul oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga : Pemerintah Dorong Susu Kambing Etawa Masuk Program MBG
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari perubahan komposisi pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 dan 2024. Komposisi yang semula dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diubah menjadi masing-masing 50 persen.
KPK menduga perubahan kebijakan tersebut disertai praktik jual beli kuota haji melalui skema percepatan keberangkatan atau T0 dan TX. Dalam praktik itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diminta membayar biaya antara 4.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per jemaah pada 2023. Praktik serupa disebut kembali terjadi pada 2024 dengan tarif sekitar 2.000 hingga 2.500 dolar AS per jemaah.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perubahan komposisi kuota serta dugaan praktik jual beli kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Secara khusus, KPK menduga Asrul Azis bersama Ismail Adham dan sejumlah pihak lain melakukan lobi kepada Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama, serta Gus Alex, agar kuota haji khusus ditambah melebihi batas 8 persen yang telah ditetapkan.
Asrul juga diduga menyerahkan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengannya memperoleh tambahan kuota haji khusus sehingga diduga meraih keuntungan ilegal sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Ismail Adham diduga memberikan 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief. Dari dugaan praktik tersebut, PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Melalui praperadilan terbaru ini, Asrul tidak lagi menggugat status tersangkanya, melainkan berupaya menguji legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Sidang yang akan digelar pekan depan diperkirakan menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum sebelum perkara memasuki persidangan pokok di pengadilan tindak pidana korupsi.












