PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

  • Bagikan
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suparna membacakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus, Selasa (2/6/2026). (Foto: Nusawarta.id)

Nusawarta.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras yang dialaminya.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026), Hakim Ketua Suparna menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suparna saat membacakan putusan sidang.

Majelis hakim menilai Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, permohonan yang diajukan dinilai sah secara hukum untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum atas laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.

Baca Juga : Megawati Hadiri Upacara Harlah Pancasila yang Dipimpin Prabowo di Gedung Pancasila

Putusan tersebut sekaligus mewajibkan penyidik kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya dinilai mandek.

“Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil,” kata hakim.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan menyusul penghentian penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus.

Dalam permohonannya, TAUD menggugat Polda Metro Jaya karena dinilai tidak melanjutkan penanganan perkara secara maksimal. Kuasa hukum pemohon menilai proses penyidikan terhadap laporan polisi yang dibuat oleh kepolisian tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus tersebut diketahui memiliki dua laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pertama, Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian. Kedua, Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga  DPR Desak LPSK Lindungi Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras

Pihak pemohon menilai proses penyidikan atas Laporan Polisi Model A mengalami kebuntuan karena tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam proses penegakan hukum. Kondisi itu kemudian menjadi dasar pengajuan praperadilan guna meminta kepastian hukum dan mendorong aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus.

Baca Juga : Pemprov Jateng Lelang Proyek Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Rp5,2 Miliar

Putusan PN Jakarta Selatan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi upaya pengungkapan kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis HAM. Selain itu, putusan tersebut juga menegaskan kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan terhadap setiap laporan tindak pidana yang telah diterima.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *