Nusawarta.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru muda. Sebelum memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali, ia sempat memberikan keterangan kepada awak media di lobi pengadilan.
Menarik perhatian, Nadiem juga tampak mengenakan jaket ojek online yang dipakaikan salah seorang pengemudi ojol sesaat sebelum memasuki ruang persidangan.
Dalam keterangannya, Nadiem menegaskan bahwa tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan pleidoi secara matang. Ia meyakini seluruh unsur dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti.
“Semua persiapan sudah dilakukan. Jadi kami benar-benar sudah persiapkan semua fakta-faktanya,” ujar Nadiem kepada wartawan.
Menurut dia, perkara yang menjeratnya berbeda dengan kasus korupsi lain karena, kata dia, bukan hanya satu atau dua unsur dakwaan yang tidak terbukti, melainkan seluruh unsur yang didakwakan jaksa.
“Dalam pleidoi nanti kami akan menguraikan fakta-fakta tersebut secara komprehensif,” katanya.
Nadiem juga mengaku bersyukur dapat hadir langsung dalam sidang pembelaan tersebut dalam kondisi kesehatan yang lebih baik.
Baca Juga : Prabowo: Pertumbuhan Ekonomi Harus Adil dan Sesuai Nilai Pancasila
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan saya kesempatan hari ini dalam kondisi yang relatif lebih sehat untuk bisa menyuarakan pleidoi beserta tim penasihat hukum saya,” tuturnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Pleidoi dibacakan secara bergantian oleh Nadiem maupun tim penasihat hukumnya. Agenda sidang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sebesar Rp1,56 triliun berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, sedangkan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Korupsi diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga : PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan dana itu dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












