Mendagri Tito Tolak jika Dana Pendidikan dan Kesehatan Digunakan untuk PSU Pilkada 2024

  • Bagikan
Ket. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Nusawarta.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan dana pendidikan dan kesehatan tidak boleh dipergunakan untuk membantu gelaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.

“Jangan. Di dalam surat efisiensi saya itu, jelas sekali yang pendidikan kesehatan, yang wajib infrastruktur itu enggak boleh diganggu,” kata Tito kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).

Tito lantas mengingatkan agar anggaran pendidikan dan kesehatan digunakan sesuai kebutuhan. Tito menyebutkan, ada hal-hal yang lebih penting untuk diperbaiki, seperti toilet sekolah dan membantu beasiswa.

“Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri,” ujarnya.

Baca juga: Mendagri Geram! Minta Pemda Tak Andalkan APBN untuk Biayai PSU

Sebelumnya, usulan penggunaan dana pendidikan dan kesehatan itu muncul dari anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra, Longki Djanggola. Dia menyebutkan, kekurangan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) dapat dibantu melalui dana tersebut.

Longki mengusulkan agar pemerintah bisa menggunakan dana pendidikan dan kesehatan sekitar 10-20 persen untuk membantu gelaran PSU.

“Barangkali saran saja untuk meringankan jalan mencari dana, memutuskan dana ini barangkali jalan lain yang mungkin bisa ditempuh untuk memberikan kewenangan, diskresi kepada daerah untuk menggunakan dana wajib misalnya anggaran pendidikan 20 persen dan kesehatan 10 persen,” kata Longki dalam RDP Komisi II.

Longki menyarankan agar daerah dibuat kewenangan untuk menggunakan dana-dana tersebut. Menurutnya, dana-dana itu dapat digunakan untuk kepentingan PSU. (san/red)

 

Baca Juga  Penasihat Presiden Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: Minta SMSI Terus Bergerak dan Solid
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *