Mendagri Geram! Minta Pemda Tak Andalkan APBN untuk Biayai PSU

  • Bagikan

Nusawarta.id, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta 24 pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memaksimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menegaskan bahwa dana PSU harus diupayakan terlebih dahulu melalui APBD sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Prinsipnya, kita akan tetap menggunakan dana APBD dulu dengan melakukan efisiensi dan realokasi,” ujar Mendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Mendagri menjelaskan bahwa 24 daerah yang menggelar PSU terbagi dalam dua kategori. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dapat dibiayai sepenuhnya melalui APBD. Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah telah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih mencari solusi pendanaan.

Ia juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak mengajukan anggaran dengan skenario maksimal. Menurutnya, pengeluaran harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah agar tidak terjadi pemborosan.

Sebagai langkah efisiensi, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Surat edaran tersebut menginstruksikan Pemda untuk memangkas anggaran yang tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat. Anggaran yang berhasil dihemat dari pos-pos tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai PSU.

Baca Juga  IOF 2024, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat: DPR RI adalah Rumah Besar Rakyat Indonesia

Kemendagri juga akan mengawal proses pendanaan PSU di daerah. Jika ada daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan. Skema ini sebelumnya telah diterapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.

“Jika provinsi juga tidak mampu, barulah kita pertimbangkan bantuan dari APBN. Tapi jangan sampai Pemda langsung menyerahkan ke pusat padahal mereka masih punya kemampuan,” tegas Mendagri.

Mendagri berharap PSU yang digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut. Jika PSU terus berulang, selain membebani keuangan daerah, hal itu juga dapat mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan transparan dan profesional agar tidak perlu lagi dilakukan PSU di masa mendatang. (San/Red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *